KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 104 miliar. Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Burhan mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini. “Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).
KPK Sebut Mardani Maming Terima Suap Rp 104 Miliar di Sidang Praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya dengan nilai mencapai lebih dari Rp 104 miliar. Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Burhan mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus ini. “Rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” kata Burhan di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).