KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa non fungible token (NFT) sangat berpotensi untuk digunakan sebagai aset tidak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam rapat kerja DPR bersama KPK, anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, bertanya kepada KPK mengenai cara KPK dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi, seperti pada keberadaan NFT ini. “Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital, ini tentu saja sangat berpotensi digunakan dalam pencucian uang,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja tersebut, Rabu (26/1).
KPK Sebut NFT Berpotensi Menjadi Aset TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa non fungible token (NFT) sangat berpotensi untuk digunakan sebagai aset tidak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam rapat kerja DPR bersama KPK, anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, bertanya kepada KPK mengenai cara KPK dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi, seperti pada keberadaan NFT ini. “Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital, ini tentu saja sangat berpotensi digunakan dalam pencucian uang,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja tersebut, Rabu (26/1).