KPK Sebut NFT Berpotensi Menjadi Aset TPPU



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa non fungible token (NFT) sangat berpotensi untuk digunakan sebagai aset tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rapat kerja DPR bersama KPK, anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, bertanya kepada KPK mengenai cara KPK dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi, seperti pada keberadaan NFT ini.

“Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital, ini tentu saja sangat berpotensi digunakan dalam pencucian uang,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam rapat kerja tersebut, Rabu (26/1).


Baca Juga: Raup Miliaran dari NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWP dan Siap Bayar Pajak

Lili juga menjelaskan, apabila NFT digunakan sebagai aset untuk TPPU, maka KPK akan bisa menelusurinya dengan menggunakan teknologi blockchain.

“Seseorang juga dapat membuat NFT ini dan membelinya melalui uang haram, tentu saja KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” kata Lili.

NFT adalah aset digital yang bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game, dan sebagainya. Sejak tahun lalu NFT banyak digunakan pesohor untuk menjual karyanya dalam bentuk kontrak digital ini. 

Baca Juga: Untuk Pendatang Baru, Ini Tips dan Cara Jual NFT di NFT atau Market Lain

Di Indonesia NFT makin ramai dibicarakan sejak kreator asal Indonesia yang bernama Ghozali menjual swafotonya dengan nama “Ghozali Everyday” di marketplace NFT internasional OpenSea.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli