KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK dalam menetapkan tersangka subyek hukum, baik itu perorangan maupun korporasi tentu atas dasar adanya bukti permulaan yang cukup. Dimana dari rangkaian awal berupa informasi dan data yang dimiliki, kemudian ditelaah untuk kemudian didalami lagi ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana. “Apabila memang ada peristiwa pidana korupsi dimaksud dan juga ditemukan alat bukti kuat dan relevan maka akan naik ke tahap penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan pihak-pihak siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana korupsi tersebut,” ujar Ali saat dihubungi, Minggu (5/6).
KPK Sebut Penetapan Tersangka Korporasi Harus Ada Bukti Permulaan yang Cukup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, KPK dalam menetapkan tersangka subyek hukum, baik itu perorangan maupun korporasi tentu atas dasar adanya bukti permulaan yang cukup. Dimana dari rangkaian awal berupa informasi dan data yang dimiliki, kemudian ditelaah untuk kemudian didalami lagi ditahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana. “Apabila memang ada peristiwa pidana korupsi dimaksud dan juga ditemukan alat bukti kuat dan relevan maka akan naik ke tahap penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan pihak-pihak siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana korupsi tersebut,” ujar Ali saat dihubungi, Minggu (5/6).