KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menginformasikan bahwa setengah penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019. "Dalam beberapa hari ini. terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/3). Data KPK sampai Senin pagi, lanjut Febri, 46,47% yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan dengan waktu tinggal satu minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK.
KPK sebut setengah penyelenggara negara belum sampaikan LHKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menginformasikan bahwa setengah penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2019. "Dalam beberapa hari ini. terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi, namun menjelang satu minggu terakhir batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (25/3). Data KPK sampai Senin pagi, lanjut Febri, 46,47% yang melaporkan kekayaannya. KPK pun mengingatkan dengan waktu tinggal satu minggu, agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK.