KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebanyak 238 orang dari pihak swasta terjerat dalam kasus korupsi. Jumlah ini merupakan data KPK sejak 2004-2018. Jumlah itu menempatkan pihak swasta di posisi kedua tertinggi setelah anggota legislatif. Berdasarkan data KPK tahun 2004-2018, sebanyak 247 anggota legislatif terjerat dalam kasus korupsi. Pihak swasta ini biasanya terjerat korupsi karena bersinggungan dengan penyelenggara negara. "Terkait dengan itu, kalau kita lihat kenapa akhirnya KPK menunjukkan angka-angka ini, terus kemudian swasta di 238, ternyata beda sedikit saja (dengan jumlah anggota legislatif)," kata Saut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Sektor Dunia Usaha Jasa Keuangan dan Kesehatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (9/4).
KPK sebut swasta pelaku korupsi terbesar kedua setelah anggota legislatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebanyak 238 orang dari pihak swasta terjerat dalam kasus korupsi. Jumlah ini merupakan data KPK sejak 2004-2018. Jumlah itu menempatkan pihak swasta di posisi kedua tertinggi setelah anggota legislatif. Berdasarkan data KPK tahun 2004-2018, sebanyak 247 anggota legislatif terjerat dalam kasus korupsi. Pihak swasta ini biasanya terjerat korupsi karena bersinggungan dengan penyelenggara negara. "Terkait dengan itu, kalau kita lihat kenapa akhirnya KPK menunjukkan angka-angka ini, terus kemudian swasta di 238, ternyata beda sedikit saja (dengan jumlah anggota legislatif)," kata Saut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Sektor Dunia Usaha Jasa Keuangan dan Kesehatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (9/4).