KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Berikut profil Pius Lustrilanang yang merupakan mantan politisi Partai Gerindra. Diberitakan
Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan penyegelan ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya. Diketahui, Komisi Antikorupsi itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam. KPK menangkap enam orang termasuk Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. "Itu betul dilakukan (penyegelan), kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
“Nanti rekan-rekan bisa ikuti tindakan upaya hukum yang dilakukan KPK baik berupa penggeledahan maupun kalau ada ditemukan bukti yang terkait tindak pidana korupsi tentu dilakukan penyitaan," kata Ketua KPK itu. Firli menjelaskan ruang kerja Pius Lustrilanang masih disegel sampai saat ini. Atas penyegelan ini, tim penyidik juga akan meminta keterangan Anggota VI BKP itu. "Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” kata Firli. Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Selain Penjabat (Pj) Bupati Sorong, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle. Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Profil Pius Lustrilanang Pius Lustrilanang menjadi Anggota BPK sejak Oktober 2019. Sebelumnya, Pius Lustrilanang adalah aktivis dan politisi. Bapak tiga anak ini termasuk korban penculikan orang tak dikenal sebelum kejatuhan Presiden Soeharto. Pius Lustrilanang mengaku diculik dan disekap selama dua bulan. Sebagai aktivis, Pius Lustrilanang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Solidaritas Indonesia untuk Amien dan Mega (SIAGA). Bebas dari penculikan, Pius Lustrilanang mengamankan diri ke Belanda. Pius Lustrilanang akhirnya terjun ke dunia politik melalui partai Gerindra. Melalui Partai Gerindra, Pius Lustrilanang berhasil duduk sebagai anggota DPR pada Pemilu 2009. Pius Lustrilanang kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2014. Lalu pada 2019, Pius Lustrilanang terpilih sebagai salah satu anggota BPK.
Riwayat pendidikan & Jabatan Pius Lustrilanang Dilansir dari website BPK, berikut riwayat pendidikan Pius Lustrilanang:
- S3 Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya (2018).
- S2 Ilmu Kepolisian, Universitas Indonesia (2006).
- S1 Hubungan Internasional, Universitas Parahyangan (1995).
- SMA Kolose De Britto, Jogjakarta.
Riwayat jabatan Pius Lustrilanang
- Anggota VI BPK RI (April 2022 s.d. sekarang).
- Anggota II BPK RI (Oktober 2019 s.d. April 2022).
- Anggota DPR RI (2014 s.d 2019).
- Anggota DPR RI (2009 s.d. 2014).
- Direktur Utama PT Brigas Lustrilanang Security (2000-2019)
- Staf pada Institut Study Arus Informasi, Jakarta (1997 s.d. 2000).
- Yayasan Akar Rumput, Bandung (1996 s.d. 1997).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto