KPK: Segera hapuskan honor kegiatan PNS



MEDAN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh honor kegiatan di instansi pemerintahan dihapus dan digantikan menjadi tambahan penghasilan pegawai (TPP). Alasannya, honor kegiatan menjadi salah satu celah adanya korupsi.

"Kami berharap hal itu secepatnya dilakukan dan KPK siap memberikan pendampingan untuk merealisasikannya," kata Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara Adlinsyah Nasution di Medan, Kamis (26/1).

Hal itu ia sampaikan pada hari kedua rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan korupsi Terintegrasi di Balai Kota Medan.


Ia mengatakan, pihaknya optimistis semua daerah, khususnya 14 kabupaten/kota, termasuk Kota Medan yang telah menandatangani kesepakatan bersama terkait Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi beberapa waktulalu.

"Mudah membuatnya kalau mau. Sudah setengah pemerintah daerah di Indonesia menggunakan TPP. Selama ini honor kegiatan tidak jelas siapa yang mendapatkannya, sedangkan TPP sangat jelas. Apalagi pembayaran TPP ini berdasarkan kinerja dan kehadiran," katanya.

Ia mengakui, masih ada beberapa daerah yang keberatan dengan penghapusan honor kegiatan menjadi TPP tersebut. Sebab, ada anomali dari para pejabatnya yang selama ini mendapatkan honor kegiatan yang cukup besar, khawatir tidak akan mendapatkan kembali honor besar menyusul diberlakukannya sistem TPP.

Meski demikian, ujar Adlinsyah, tidak menghalangi untuk diterapkannya penghapusan honor kegiatan menjadi TPP. "Pemberian TPP ini sangat adil, sebab para pegawai akan mendapatkan sesuai dengan jerih payah kinerjanya. Untuk itulah saya minta agar pemberlakuan TPP itu segera dilakukan," katanya.

Bagi kabupaten/kota yang masih kesulitan untuk memberlakukan TPP itu, Adlinsyah menegaskan siap untuk memberikan pendampingan.

"Mari kita duduk bersama, baik itu bupati, wali kota, sekda mau pun bagian hukum. Saya punya contoh daerah yang telah menerapkan TPP, tinggal mencontohnya. Ada satu daerah, cuma seminggu saja pembahasannya sudah bisa menerapkan TPP," katanya.

Usai pemberlakuan TPP, kata Adlinsyah, daerah yang bersangkutan meneruskannya dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Bupati (Perbup) mau pun Peraturan Geburnur (Pergub).

Peraturan itu untuk mengatur tata cara pemberian TPP, termasuk pemotongan terkait dengan tidak dipatuhinya peraturan yang diterbitkan tersebut. "Jadi saya rasa tidak sulit untuk melaksanakan TPP tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto