JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK). "Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengrim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Minggu (29/12/2013). Menurut Bambang, surat rekomendasi pemberhentian tersebut akan langsung ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad ke Kemendagri.
KPK segera kirim rekomendasi pemberhentian Atut
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi (MK). "Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, maka KPK mengrim surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Minggu (29/12/2013). Menurut Bambang, surat rekomendasi pemberhentian tersebut akan langsung ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad ke Kemendagri.