KPK segera limpahkan kasus Kaligis ke pengadilan



JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus yang menjerat Otto Cornelis Kaligis akan dilimpahkan ke penuntutan. KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penuntutan. Kalau tidak pekan depan, pekan depannya lagi," ujar Johan di Jakarta, Selasa (4/8).

Selama penyidikan, Kaligis menyatakan keengganannya untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka. Johan mengatakan, KPK tidak merasa kesulitan melakukan penyidikan meski Kaligis menolak diperiksa. 


"Karena kita menyidik kasus tidak berbasis keterangan tersangka. Justru menurut saya yang rugi OCK karena dia tidak menjawab tuduhan kita," kata Johan. 

Kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, sebelumnya mengatakan, Kaligis meminta tim kuasa hukumnya mendesak KPK agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Kaligis telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Apa pun risikonya, dia menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," kata Johnson.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia