KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan akan segera memanggil pejabat PT Nindya Karya (Persero) terkait status Nindya Karya sebagai tersangka korupsi korporasi. "Secara personal memang belum tentu ada kaitannya. Namun direksi NK harus datang untuk mewakili korporasi, sesuai dengan Perma. Kami harap Mereka bisa membantu jika dibutuhkan data-data perusahaan untuk kemudian dipelajari penyidik," kata Febri kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4) di Gedung KPK. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penindakan Korupsi Korporasi, para direksi akan mewakili korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dimintai keterangan.
KPK segera panggil direksi Nindya Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan akan segera memanggil pejabat PT Nindya Karya (Persero) terkait status Nindya Karya sebagai tersangka korupsi korporasi. "Secara personal memang belum tentu ada kaitannya. Namun direksi NK harus datang untuk mewakili korporasi, sesuai dengan Perma. Kami harap Mereka bisa membantu jika dibutuhkan data-data perusahaan untuk kemudian dipelajari penyidik," kata Febri kepada Kontan.co.id, Jumat (20/4) di Gedung KPK. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penindakan Korupsi Korporasi, para direksi akan mewakili korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dimintai keterangan.