JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ini merupakan kali pertama penyidik memanggil Suryadharma dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "SDA diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (4/2). KPK memenuhi janjinya untuk segera memeriksa Suryadharma dalam kasus ini. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemeriksaan terhadap semua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma akan selesai pada akhir Januari dan akan langsung melakukan pemeriksaan tersangka.
"Akhir bulan ini (Januari), rencananya semua saksi kasus SDA akan final touch diselesaikan, setelah itu akan dilakukan langkah-langkah lain, termasuk pemeriksaan SDA," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Selain Suryadharma, penyidik juga akan memeriksa Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama Ramadhan Harisma sebagai saksi dalam kasus ini. KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum menahan politisi PPP itu. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan.