JAKARTA. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan kembali menyandang status tersangka baru pada kasus korupsi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012, segera diumumkan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam Sprindik nanti, pihaknya berencana menetapkan Atut sebagai tersangka. "Jadi terkait itu akan diumumkan JBSP (Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo) di awal Minggu depan," kata Bambang, Minggu (5/1). Proyek Alkes Banten ini memiliki anggaran sebesar Rp 3,677 miliar. Namun, dalam pengadaannya diduga terjadi penggelembungan.
KPK segera umumkan Atut jadi tersangka Alkes
JAKARTA. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan kembali menyandang status tersangka baru pada kasus korupsi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012, segera diumumkan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dikonfirmasi, membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam Sprindik nanti, pihaknya berencana menetapkan Atut sebagai tersangka. "Jadi terkait itu akan diumumkan JBSP (Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo) di awal Minggu depan," kata Bambang, Minggu (5/1). Proyek Alkes Banten ini memiliki anggaran sebesar Rp 3,677 miliar. Namun, dalam pengadaannya diduga terjadi penggelembungan.