KPK selamat aset negara senilai Rp 6,3 triliun



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan asset recovery sebesar Rp 6,3 triliun selama periode 2005 hingga April 2011. Dari nilai itu sebanyak Rp 5,4 triliun merupakan penyelamatan aset kekayaan negara.Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu merinci asset recovery tersebut. Berikut rinciannya;1. Penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dan koreksi pembebanan insentif Kredit Investasi (Investment Credit) tahun 2009 sebesar Rp 2,51 triliun.2. Penyelamatan potensi penyetoran dana dari pemberian fee/premium dan fasilitas lain oleh bank kepada penyelenggaraan negara dan pegawai negara tahun 2009 sebesar Rp 360 miliar.3. Penyelamatan potensi kerugian negara sebagai akibat pengalihan hak aset/barang milik negara pada 13 kementrian/lembaga tahun 2009 sebesar Rp 2 triliun.4. Penyelamatan potensi kerugian negara sebagai akibat pengalihan hak aset/barang milik negara pada 16 kementrian/lembaga tahun 2010 sebesar Rp 526,3 miliar.5. Asset recovery melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 911,7 miliar sejak 2005 sampai April 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can