KPK selamatkan kerugian negara Rp 112,6 miliar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menorehkan prestasi selama 2014. Salah satunya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 112,6 miliar  dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Uang tersebut terdiri dari penyelamatan kerugian dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 110,12 miliar dan dari gratifikasi sebesar Rp 2,47 miliar. "Lebih dari Rp 110 miliar yang dimasukkan ke kas negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (29/12).

Adapun penyelamatan dari penanganan perkara korupsi paling besar berasal dari uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan yakni sebesar Rp 81,97 miliar. Sedangkan sisanya yakni terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil denda, ongkos perkara, uang sitaan pencucian uang, dan uang pengganti tindak pidana korupsi.


Sementara penyelamatan dari gratifikasi yakni berbentuk uang, berbentuk barang, berbentuk mata uang asing, dan berbentuk barang senilai mata uang asing.

Sejumlah uang tersebut kata Bambang berhasil diselamatkan per 30 November 2014. Uang itu juga telah masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang disetorkan ke rekening kas negara atau daerah per hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa