JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menorehkan prestasi selama 2014. Salah satunya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 112,6 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Uang tersebut terdiri dari penyelamatan kerugian dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 110,12 miliar dan dari gratifikasi sebesar Rp 2,47 miliar. "Lebih dari Rp 110 miliar yang dimasukkan ke kas negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (29/12). Adapun penyelamatan dari penanganan perkara korupsi paling besar berasal dari uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan yakni sebesar Rp 81,97 miliar. Sedangkan sisanya yakni terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil denda, ongkos perkara, uang sitaan pencucian uang, dan uang pengganti tindak pidana korupsi.
KPK selamatkan kerugian negara Rp 112,6 miliar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menorehkan prestasi selama 2014. Salah satunya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 112,6 miliar dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Uang tersebut terdiri dari penyelamatan kerugian dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 110,12 miliar dan dari gratifikasi sebesar Rp 2,47 miliar. "Lebih dari Rp 110 miliar yang dimasukkan ke kas negara," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (29/12). Adapun penyelamatan dari penanganan perkara korupsi paling besar berasal dari uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan yakni sebesar Rp 81,97 miliar. Sedangkan sisanya yakni terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil denda, ongkos perkara, uang sitaan pencucian uang, dan uang pengganti tindak pidana korupsi.