KPK Selamatkan uang negara Rp 500 miliar sepanjang tahun 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp500 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2018.

"Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (4/3).

"Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," sambungnya.


Secara total, ungkap Saut Situmorang, periode 2018 KPK telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebanyak 6 perkara," beber Saut.

Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 28 kasus yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT). "Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," ujar Saut Situmorang.

Dari 28 kasus tersebut, Saut mengatakan, KPK telah menetapkan 108 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum hingga kepala daerah. "Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara," kata Saut Situmorang. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Telah Selamatkan Uang Negara Rp 500 Miliar Sepanjang 2018"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .