KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp500 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2018. "Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (4/3). "Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," sambungnya.
Secara total, ungkap Saut Situmorang, periode 2018 KPK telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan, dan 128 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebanyak 6 perkara," beber Saut.