KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp500 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2018. "Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (4/3). "Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," sambungnya.
KPK Selamatkan uang negara Rp 500 miliar sepanjang tahun 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp500 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2018. "Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (4/3). "Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," sambungnya.