KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik jual-beli kuota haji tambahan yang dilakukan biro travel haji selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu alasan penyidik terus memeriksa sejumlah PIHK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. “Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jemaah tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain. Nah itu untuk fase yang pasca pembagian kuota haji tambahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Ini Pesan Megawati Jelang May Day Budi mengatakan, penyidik juga mendalami konstruksi perkara pasca pembagian kuota haji tambahan dari Kementerian Agama ke Asosiasi Biro Travel Haji. Pendistribusian kuota haji tambahan dari asosiasi ke sejumlah PIHK dengan jumlah yang berbeda juga ikut diusut oleh penyidik. “Ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya,” ujar Budi. “Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa,” imbuh dia. Diberitakan sebelumnya, KPK akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap biro-biro travel sejak awal April 2026 lalu. KPK mengimbau para pihak biro travel untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sehingga proses penyidikan kasus kuota haji berjalan efektif. Kasus korupsi kuota haji KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu. Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan. Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Baca Juga: Menakar Dampak Hukum dan Investasi Wacana Larangan Total Vape Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/27/19463801/kpk-usut-dugaan-jual-beli-kuota-haji-tambahan-di-antara-biro-travel. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News