JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan keterlibatan Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran kitab suci Al-Quran dan pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama. Komisi antikorupsi ini melakukan konfirmasi melalui tersangka Dendy Prasetya yang diperiksa pada hari ini, Selasa (18/12). Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar usai mendampingi kleinnya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Erman mengungkapkan bahwa kliennya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penganggaran Al Quran ini. Penyidik KPK, lanjut Erman, juga mengonfirmasi terkait percakapan telepon dan pesan singkat atau shot message service (SMS) antara Dendy dan Fahd El Fouz. Ditengarai percakapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Al Quran ini. "Iya dikonfirmasi, mengenai pembicaraan antara dia (Dendy) dengan Fahd," kata Erman. Namun menurut Erman, Dendy tidak dapat mengingat dengan pasti perihal percakapannya dengan Fadh. Terlebih, klien itu baru selesai menjalani operasi, pasca tertimpa kecelakaan. "Tapi Dendy tidak ingat betul. Setelah operasi ada yang ingat, ada yang tidak. Ada satu telepon dan SMS," tandasnya. Sebelumnya, Dendi bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kemenag. Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar setelah diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Di antaranya menyangkut proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. Sejauh ini KPK baru menahan Zulkarnaen Djabar. Politisi Golkar tersebut di tahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di Guntur, Jakarta Selatan. Diduga Fahd A. Rafiq yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap DPID, juga terlibat kasus ini. Kedekatan Dendy dengan Fahd di organisasi MKGR, disinyalir merupakan muara keduanya bermain proyek.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK selidiki keterlibatan Fahd di kasus Al Quran
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan keterlibatan Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran kitab suci Al-Quran dan pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama. Komisi antikorupsi ini melakukan konfirmasi melalui tersangka Dendy Prasetya yang diperiksa pada hari ini, Selasa (18/12). Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Dendy, Erman Umar usai mendampingi kleinnya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Erman mengungkapkan bahwa kliennya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penganggaran Al Quran ini. Penyidik KPK, lanjut Erman, juga mengonfirmasi terkait percakapan telepon dan pesan singkat atau shot message service (SMS) antara Dendy dan Fahd El Fouz. Ditengarai percakapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Al Quran ini. "Iya dikonfirmasi, mengenai pembicaraan antara dia (Dendy) dengan Fahd," kata Erman. Namun menurut Erman, Dendy tidak dapat mengingat dengan pasti perihal percakapannya dengan Fadh. Terlebih, klien itu baru selesai menjalani operasi, pasca tertimpa kecelakaan. "Tapi Dendy tidak ingat betul. Setelah operasi ada yang ingat, ada yang tidak. Ada satu telepon dan SMS," tandasnya. Sebelumnya, Dendi bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kemenag. Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar setelah diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Di antaranya menyangkut proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. Sejauh ini KPK baru menahan Zulkarnaen Djabar. Politisi Golkar tersebut di tahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terletak di Guntur, Jakarta Selatan. Diduga Fahd A. Rafiq yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap DPID, juga terlibat kasus ini. Kedekatan Dendy dengan Fahd di organisasi MKGR, disinyalir merupakan muara keduanya bermain proyek.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News