JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua status tersangka kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah hari ini, Selasa (17/12). Penetapan dua status tersangka kepada Atut itu diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK. Status tersangka pertama terhadap Ratu Atut terkait kasus suap Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Sedangkan status tersangka kedua terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. “Dalam kasus alat kesehatan Banten dalam ekspose 12 Desember 2013 lalu, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Ratu Atut) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang akan menyusul kemudian,” tuturnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (17/12).
KPK tetapkan dua status tersangka kepada Ratu Atut
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua status tersangka kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah hari ini, Selasa (17/12). Penetapan dua status tersangka kepada Atut itu diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK. Status tersangka pertama terhadap Ratu Atut terkait kasus suap Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Sedangkan status tersangka kedua terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. “Dalam kasus alat kesehatan Banten dalam ekspose 12 Desember 2013 lalu, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan (Ratu Atut) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih perlu direkonstruksikan perbuatan-perbuatan serta pasal-pasalnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang akan menyusul kemudian,” tuturnya dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (17/12).