KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan transfer barang sitaan hasil korupsi menjadi barang milik negara (BMN) perlu ada permohonan kepada Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "Prinsipnya, semua barang rampasan diserahkan ke Kementerian Keuangan. Dan Kemenkeu dapat menghibahkan pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang membutuhkan," kata Laode kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3). Sementara posisi KPK sendiri, disebutkan Laode, hanya sebatas membantu proses penyerahan hibah, lantaran sejak awal KPK yang mengamankan hasil korupsi tersebut.
KPK: Semua barang rampasan hasil korupsi diserahkan ke Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan transfer barang sitaan hasil korupsi menjadi barang milik negara (BMN) perlu ada permohonan kepada Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "Prinsipnya, semua barang rampasan diserahkan ke Kementerian Keuangan. Dan Kemenkeu dapat menghibahkan pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang membutuhkan," kata Laode kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3). Sementara posisi KPK sendiri, disebutkan Laode, hanya sebatas membantu proses penyerahan hibah, lantaran sejak awal KPK yang mengamankan hasil korupsi tersebut.