Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman bagi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. KPK menilai, hukuman OC Kaligis pantas diperberat karena ia seorang pengacara yang merupakan bagian dari penegak hukum. "Sebenarnya ini pesan bagi para pengacara dan lain-lain bahwa advokat itu dia juga penegak hukum, sehingga harus memberikan contoh pada yang lain," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016). Menurut Syarif, hukuman yang dijatuhkan MA sama dengan tuntutan KPK dalam sidang di pengadilan tingkat pertama. Saat itu, jaksa KPK menuntut OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara.
KPK senang hukuman Kaligis diperberat
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman bagi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. KPK menilai, hukuman OC Kaligis pantas diperberat karena ia seorang pengacara yang merupakan bagian dari penegak hukum. "Sebenarnya ini pesan bagi para pengacara dan lain-lain bahwa advokat itu dia juga penegak hukum, sehingga harus memberikan contoh pada yang lain," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016). Menurut Syarif, hukuman yang dijatuhkan MA sama dengan tuntutan KPK dalam sidang di pengadilan tingkat pertama. Saat itu, jaksa KPK menuntut OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara.