KPK: Senin sidang perdana Wawan



JAKARTA. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014).

"Khusus Lebak," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2014).

Pihak KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, dengan tersangka Wawan pada 29 Januari 2014.


Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ditangkap petugas KPK di rumahnya, Jalan Denpasar Jakarta Selatan, pada 3 Oktober 2013.

Sehari sebelum itu, petugas KPK menangkap pengacara Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar.

Wawan ditangkap karena diduga sebagai donatur atas penyuapan Rp 1 miliar kepada Akil melalui Susi Tur Andayani.

Dari dakwaan sidang Akil Mochtar, diketahui Wawan, Ratu Atut, Susi Tur Andayani, dan calon bupati Lebak Amir Hamzah berkomplot melakukan penyuapan Rp 1 miliar untuk Akil untuk pemenangan sengketa Pilkada Lebak.

Dari pengembangan kasus itu, penyidik KPK menemukan dua alat bukti bahwa Wawan terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.

Atas harta dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, penyidik KPK pun menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

Sejauh ini, sudah 40 unit mobil dan 1 unit motor Harley Davidson disita penyidik KPK. Mobil-mobil Wawan yang disita itu terbilang mewah, di antaranya Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.

Mobil-mobil itu disita dari rumahnya, kantor perusahaannya, kalangan anggota DPRD Banten, dan dari kalangan artis, seperti Toyota Alphard Vellfire dari Jennifer Dunn.

Menurut Busyro, sampai saat ini penyidik masih mendalami tiga kasus lainnya yang menjerat Wawan. "Yang lainnya masih pendalaman penyidikan," jelas Busyro. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia