KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) pada Senin (17/11/2025). Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025. “Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/11/2025).
KPK Serahkan Aset Hasil Korupsi Rafael Alun Senilai Rp 19,78 Miliar kepada Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) pada Senin (17/11/2025). Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025. “Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/11/2025).