KPK serahkan aset rampasan koruptor Rp 110 miliar ke Kejagung dan BNN, ini daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari pelaku kejahatan korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah barang rampasan tersebut senilai Rp 110 miliar, aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara.

"Jadi ada 3 barang yang diserahkan dengan nilai total Rp 110, 238 miliar," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/2).

Penyerahan barang rampasan itu dilakukan langsung oleh pimpinan KPK di Gedung ACLC KPK. Barang rampasan itu diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP).


Ketiga rampasan itu yakni sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudiin, serta tanah dan bangunan di Medan terkait kasus Sutan Bhatoegana. Aset yang diserahkan yakni:

I. Satu bidang tanah seluas 9.944 m2 di Jalan Duren Tiga VIII, Pancoran, Jakarta Selatan, milik terpidana M. Nazaruddin senilai Rp 94.259.142.000, tanah tersebut diberikan KPK kepada BNN.

II. Tanah seluas 1.194 m2 beserta bangunan dengan luas 476 M2 di Jalan Kenanga Raya, Tanjung Sari, Medan, milik almarhum Sutan Bhatoegana senilai Rp 5.196.837.000 diserahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

III. Kemudian yang terakhir, tanah dengan luas 829 m2 dan bangunan 593 m2 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, milik terpidana Fuad Amin, senilai Rp 10.782.506.000 diberikan lembaga antirasuah untuk Kejaksaan Tinggi Bali.

Ketua KPK, Agus Rahardjo berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum. “Sekali lagi mudah-mudahan insyaallah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing,” ujar Agus.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengapresiasi penyerahan aset tersebut, Menurutnya hal ini merupakan bentuk komitmen bersama instansi terkait demi memperkuat penegakan hukum.

"Agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama," ujar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan aset rampasan akan direncanakan digunakan untuk kebutuhan rumah dinas kejaksaan setempat. Di Bali, misalnya, akan dipergunakan bagi kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Sedangkan di Medan, direncanakan bagi rumah dinas atau mess bagi para jaksa tindak pidana korupsi (tipikor) terkait perkara di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto