KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari pelaku kejahatan korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah barang rampasan tersebut senilai Rp 110 miliar, aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara. "Jadi ada 3 barang yang diserahkan dengan nilai total Rp 110, 238 miliar," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Penyerahan barang rampasan itu dilakukan langsung oleh pimpinan KPK di Gedung ACLC KPK. Barang rampasan itu diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP).
KPK serahkan aset rampasan koruptor Rp 110 miliar ke Kejagung dan BNN, ini daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari pelaku kejahatan korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah barang rampasan tersebut senilai Rp 110 miliar, aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta, Bali, dan Sumatera Utara. "Jadi ada 3 barang yang diserahkan dengan nilai total Rp 110, 238 miliar," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Penyerahan barang rampasan itu dilakukan langsung oleh pimpinan KPK di Gedung ACLC KPK. Barang rampasan itu diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP).