KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Jurubicara KPK Febri Diansyah menerangkan bahwa aset sitaan berupa tanah dan rumah tersebut bernilai sekitar Rp 764 juta. Luas bangunan 133 meter persegi dan luas tanah 305 meter persegi yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. "Barang rampasan ada yang dilelang ada yang diserahkan untuk penggunaan Kejaksaan, Kepolisian, KPKNL atau Pemkab sesuai dengan kebutuhan guna dukung pelayanan publik," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/3).
KPK serahkan aset sitaan dari Akil Mochtar kepada KPKNL Pontianak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Jurubicara KPK Febri Diansyah menerangkan bahwa aset sitaan berupa tanah dan rumah tersebut bernilai sekitar Rp 764 juta. Luas bangunan 133 meter persegi dan luas tanah 305 meter persegi yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. "Barang rampasan ada yang dilelang ada yang diserahkan untuk penggunaan Kejaksaan, Kepolisian, KPKNL atau Pemkab sesuai dengan kebutuhan guna dukung pelayanan publik," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/3).