KPK serahkan aset sitaan dari Akil Mochtar kepada KPKNL Pontianak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menerangkan bahwa aset sitaan berupa tanah dan rumah tersebut bernilai sekitar Rp 764 juta. Luas bangunan 133 meter persegi dan luas tanah 305 meter persegi yang berlokasi di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Barang rampasan ada yang dilelang ada yang diserahkan untuk penggunaan Kejaksaan, Kepolisian, KPKNL atau Pemkab sesuai dengan kebutuhan guna dukung pelayanan publik," terang Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/3).


Febri mengatakan bahwa aset sitaan dari Akil Mochtar tersebut merupakan bagian dari lebih Rp 100 miliar barang rampasan atau asset recovery yang sudah dieksekusi oleh KPK selama 2019. "Lima tahun ini kalau ditotal ada Rp 1,6 triliun dari penanganan perkara baik denda maupun uang pengganti putusan pengadilan dan barang rampasan," sambung Febri.

Akil divonis seumur hidup dan denda Rp 10 miliar terkait kasus sengketa pilkada dan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati