KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun dakwaan terhadap tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung secara intensif. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidikan Syafruddin telah usai, dan berkas penyidikan kini telah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk disusun dakwaanya. "Kemarin sudah kita lakukan pelimpahan penyidik ke JPU. JPU punya waktu 14 hari untuk membuat dakwaan, JPU juga sedang intensif menyusun dakwaan tersebut. Dan kita punya waktu 14 hari, sehingga di awal Mei sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jumat (20/1).
KPK serahkan dakwaan tersangka BLBI Syarifuddin awal Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun dakwaan terhadap tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung secara intensif. Hal tersebut dilakukan lantaran penyidikan Syafruddin telah usai, dan berkas penyidikan kini telah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk disusun dakwaanya. "Kemarin sudah kita lakukan pelimpahan penyidik ke JPU. JPU punya waktu 14 hari untuk membuat dakwaan, JPU juga sedang intensif menyusun dakwaan tersebut. Dan kita punya waktu 14 hari, sehingga di awal Mei sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jumat (20/1).