JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Mabes Polri. Setelah didalami, KPK ternyata tidak berwenang menangani kasus ini. Alasannya, pegawai Bea Cukai yang ditangkap yakni Wahono hanya merupakan seorang Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, melihat posisi dari pegawai Bea Cukai itu, yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Padahal, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, lembaga itu hanya dapat menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
KPK serahkan kasus bea cukai ke polisi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai ke Mabes Polri. Setelah didalami, KPK ternyata tidak berwenang menangani kasus ini. Alasannya, pegawai Bea Cukai yang ditangkap yakni Wahono hanya merupakan seorang Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, melihat posisi dari pegawai Bea Cukai itu, yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Padahal, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, lembaga itu hanya dapat menangani kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau mengakibatkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.