JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Lembaga anti rasuah tersebut, pelantikan Hambit yang merupakan salah satu tersangka korupsi tersebut merupakan kewenangan Kemendagri "Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri. Jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik, ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (23/12).
KPK serahkan pelantikan Hambit Bintih ke Mendagri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Lembaga anti rasuah tersebut, pelantikan Hambit yang merupakan salah satu tersangka korupsi tersebut merupakan kewenangan Kemendagri "Sebenarnya, soal pelantikan itu domainnya Mendagri. Jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik, ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (23/12).