KPK serahkan perkara BG ke Kejagung



JAKARTA. Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berbuntut panjang. Saat ini, persoalan tersebut dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Menteri Politik Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepolisian RI, KPK melakukan diskusi mengenai kasus yang menyeret Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan gratifikasi sebelumnya. KPK yang sudah melakukan upaya hukum mengaku kalah dan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.

Setelah melakukan pertemuan, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa persoalan KPK sesuai undang-undang tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik KPK sendiri. "Sementara putusan pengadilan final dan mengikat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, Penyidikan penanganan perkara Budi Gunawan diserahkan ke Kejagung," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (2/3).


Dengan dilimpahkannya kasus ini, kejaksaan akan mempelajarai dan mengurus tindak lanjut penangan kasus Budi Gunawan. "Kami berharap penanganan perkara ini nanti akan menghadiri hal-hal yang mewarnai hubungan fungsional ke depan dari unsur penagak hukum ini untuk meningkatkan harmonisasi, sinergitas, kerja sama agar saling dukung saling bantu dan masing-masing lembaga hukum diarahkan menghilangkan sikap-sikap yang kemungkinan dapat dinilai sebagai ego sektoral," ucap Prasetyo.

Di sisi lain, Ruki menuturkan bahwa KPK memang kalah namun bukan berarti menyerah dengan kasus korupsi. "Kami KPK terima kalah, tetapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus, ada tiga enam (kasus) yang harus diselesaikan," sebut Ruki di Gedung KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie