JAKARTA. Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berbuntut panjang. Saat ini, persoalan tersebut dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Menteri Politik Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepolisian RI, KPK melakukan diskusi mengenai kasus yang menyeret Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan gratifikasi sebelumnya. KPK yang sudah melakukan upaya hukum mengaku kalah dan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Setelah melakukan pertemuan, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa persoalan KPK sesuai undang-undang tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik KPK sendiri. "Sementara putusan pengadilan final dan mengikat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, Penyidikan penanganan perkara Budi Gunawan diserahkan ke Kejagung," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (2/3).
KPK serahkan perkara BG ke Kejagung
JAKARTA. Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berbuntut panjang. Saat ini, persoalan tersebut dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Menteri Politik Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, dan Kepolisian RI, KPK melakukan diskusi mengenai kasus yang menyeret Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan gratifikasi sebelumnya. KPK yang sudah melakukan upaya hukum mengaku kalah dan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Setelah melakukan pertemuan, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan bahwa persoalan KPK sesuai undang-undang tidak mungkin menghentikan perkara yang disidik KPK sendiri. "Sementara putusan pengadilan final dan mengikat dan harus dipatuhi dan dilaksanakan atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, Penyidikan penanganan perkara Budi Gunawan diserahkan ke Kejagung," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Senin (2/3).