JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak sah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan. "Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Ia mengatakan, KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutuan praperadilan yang diajukan semua tersangka KPK di kemudian hari. Ia menilai, dalam praperadilan Budi Gunawan ini, KPK sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Sayangnya, kata dia, hakim mengambil keputusan yang tidak sesuai prosedur hukum.
KPK: Setelah ini, para tersangka akan praperadilan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak sah sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan. "Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, Kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Ia mengatakan, KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutuan praperadilan yang diajukan semua tersangka KPK di kemudian hari. Ia menilai, dalam praperadilan Budi Gunawan ini, KPK sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Sayangnya, kata dia, hakim mengambil keputusan yang tidak sesuai prosedur hukum.