KPK Setor PNBP ke Negara Sebanyak Rp566,97 Miliar Sepanjang 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sepanjang 2022 telah menyetor penerima negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp566,97 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penerimaan tersebut dihitung dar Januari hingga Desember 2022. Adapun penerimaan tersebut meningkat 34% dari tahun sebelumnya atau Rp192,5 miliar.

"Terkait dengan pengembalian aset-aset recovery, selama 2022 setoran PNBP KPK Rp566,97 miliar. Meningkat dari tahun sebelumnya," kata Alexander dikutip dalam Kanal YouTube KPK RI, Rabu (28/12).


Total tersebut terdiri dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp444,45 miliar. Kemudian ke kas dana pihak ketiga Rp3,92 miliar. Serta pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa hibah tanah dari aset rampasan Rp118,5 miliar.

Baca Juga: Sepanjang 2022, KPK 10 Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Ia menambahkan, KPK berkomitmen bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk efek jera tidak hanya memenjarakan dengan hukuman badan tapi juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Selain itu, selama 2022 KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dimana terdapat 10 OTT yang dilakukan KPK pada tahun 2022 ini.

Alexander menyebutkan, sejak KPK berdiri telah menerbitkan 21 daftar pencarian orang (DPO). Dari DPO tersebut, 16 orang tertangkap dan masih ada 5 orang yang masih jadi DPO. Salah satunya ialah Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto