KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sepanjang 2022 telah menyetor penerima negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp566,97 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penerimaan tersebut dihitung dar Januari hingga Desember 2022. Adapun penerimaan tersebut meningkat 34% dari tahun sebelumnya atau Rp192,5 miliar. "Terkait dengan pengembalian aset-aset recovery, selama 2022 setoran PNBP KPK Rp566,97 miliar. Meningkat dari tahun sebelumnya," kata Alexander dikutip dalam Kanal YouTube KPK RI, Rabu (28/12).
KPK Setor PNBP ke Negara Sebanyak Rp566,97 Miliar Sepanjang 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sepanjang 2022 telah menyetor penerima negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp566,97 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penerimaan tersebut dihitung dar Januari hingga Desember 2022. Adapun penerimaan tersebut meningkat 34% dari tahun sebelumnya atau Rp192,5 miliar. "Terkait dengan pengembalian aset-aset recovery, selama 2022 setoran PNBP KPK Rp566,97 miliar. Meningkat dari tahun sebelumnya," kata Alexander dikutip dalam Kanal YouTube KPK RI, Rabu (28/12).