KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 203,29 miliar di tahun lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, PNBP tersebut terdiri dari Rp 1,67 miliar gratifikasi, Rp 166,48 miliar uang sitaan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti. Lalu, uang pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU mencapai Rp 24,63 miliar, serta pendapatan lainnya Rp 10,51 miliar. Selain PNBP, Firli mengatakan, KPK juga sudah menyelematkan Rp 114,29 triliun di tahun 2021. “Karena sesungguhnya, kinerja kita bukan hanya diukur dari seberapa banyak orang kita tahan, bukan seberapa banyak yang kita tangkap. Tetapi kinerja kita harus diukur juga bisa mencegah agar tidak terjadi korupsi, maka korupsi tidak terulang kembali,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (26/1).
KPK Setor PNPB Rp 203,29 Miliar di Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 203,29 miliar di tahun lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, PNBP tersebut terdiri dari Rp 1,67 miliar gratifikasi, Rp 166,48 miliar uang sitaan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti. Lalu, uang pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU mencapai Rp 24,63 miliar, serta pendapatan lainnya Rp 10,51 miliar. Selain PNBP, Firli mengatakan, KPK juga sudah menyelematkan Rp 114,29 triliun di tahun 2021. “Karena sesungguhnya, kinerja kita bukan hanya diukur dari seberapa banyak orang kita tahan, bukan seberapa banyak yang kita tangkap. Tetapi kinerja kita harus diukur juga bisa mencegah agar tidak terjadi korupsi, maka korupsi tidak terulang kembali,” kata Firli dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (26/1).