KPK setor uang korupsi ke negara Rp 2,4 triliun



JAKARTA. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP menyatakan bahwa KPK telah menyetorkan uang hasil korupsi ke negara Rp 2,4 triliun.

"Uang itu diperoleh dari selama 10 tahun KPK berdiri, kami telah menyetorkan uang tunai ke negara Rp 2,4 triliun. Kinerja kami ini banyak dihargai oleh dunia luar. Filipina memberikan penghargaan kepada kami," katanya dalam rembug nasional bertema bertajuk “Demi Bangsa, Demi Negara" di Pusat Studi Jepang, Universitas Indonesia, Rabu (26/3/2014).

Menurut Budi, selama 10 tahun itu KPK telah melakukan penyelidikan 580 perkara dan 349 penyidikan. Selain menyetor uang tunai, KPK juga menyerahkan aset ke negara senilai Rp 158-159 triliun.


"Semua elemen ada. Mulai dari pejabat negara, anggota dewan, pengusaha, artis, doktor, dan guru besar. Kasus yang dibawa ke pengadilan selalu diputus bersalah," tuturnya.

Presiden Future Leader for Anti Corruption (FLAC) (Komunitas mahasiswa anti korupsi untuk generasi muda), Muhammad Arif Rahmah menyatakan bahwa pemberantasan korupsi itu jangan lah hanya jargon belaka. Namun harus dilakukan dari dalam diri sendiri.

"Mulai lah menyuarakan kejujuran. Tanamkan nilai itu dalam diri sendiri," tandasnya. (Dodi Hasanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan