JAKARTA. Kemarin Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dipimpin ketuanya, Kuntoro Mangkusubroto, bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan satgas untuk berkoodinasi dengan KPK dalam menangani mafia hukum. KPK menyambut baik menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan membantu sepenuhnya terhadap kerja Satgas Mafia Hukum. "Kita tahu mafia hukum berkecimpung di kegiatan-kegiatan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu kami senang dengan adanya satgas, karena separuh dari kerja kami terbantu," jelas (Plt) Ketua KPK Tumpak H Panggabean di gedung KPK, Selasa (5/1). Hal senada juga diucapkan Kuntoro, yang menyambut baik atas sambutan KPK terhadap keberadaan satgas. Salah satu bentuk antusias KPK, menurut Kuntoro, yakni dengan menceritakan tentang bagimana menangani dan mengatasi keluhan dari masyarakat (complain handling mecanism). "Dengan teknologi ini kami harapakan kerja kita akan lebih mudah," ucapnya. Satgas Mafia Hukum mempunyai tanggung jawab untuk mengatasi sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan keppres, satgas mempunyai kewenangan untuk lakukan koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan, sampai dengan koreksi. Namun, satgas tidak punya kewenangan untuk lakukan penindakan. Dengan begitu, jika ditemukan kasus yang harus dilakukan penindakan, satgas dapat melimpahkannya ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK: Siap Bantu Satgas Mafia Hukum
JAKARTA. Kemarin Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dipimpin ketuanya, Kuntoro Mangkusubroto, bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan satgas untuk berkoodinasi dengan KPK dalam menangani mafia hukum. KPK menyambut baik menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan membantu sepenuhnya terhadap kerja Satgas Mafia Hukum. "Kita tahu mafia hukum berkecimpung di kegiatan-kegiatan aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu kami senang dengan adanya satgas, karena separuh dari kerja kami terbantu," jelas (Plt) Ketua KPK Tumpak H Panggabean di gedung KPK, Selasa (5/1). Hal senada juga diucapkan Kuntoro, yang menyambut baik atas sambutan KPK terhadap keberadaan satgas. Salah satu bentuk antusias KPK, menurut Kuntoro, yakni dengan menceritakan tentang bagimana menangani dan mengatasi keluhan dari masyarakat (complain handling mecanism). "Dengan teknologi ini kami harapakan kerja kita akan lebih mudah," ucapnya. Satgas Mafia Hukum mempunyai tanggung jawab untuk mengatasi sistem hukum di Indonesia. Berdasarkan keppres, satgas mempunyai kewenangan untuk lakukan koordinasi, evaluasi, pemantauan, pengawasan, sampai dengan koreksi. Namun, satgas tidak punya kewenangan untuk lakukan penindakan. Dengan begitu, jika ditemukan kasus yang harus dilakukan penindakan, satgas dapat melimpahkannya ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News