JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2015). Bambang mengatakan, KPK menghormati semua proses hukum yang diajukan terhadap KPK, termasuk dari Polri. "Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang.
KPK siap hadapi gugatan praperadilan Polri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2015). Bambang mengatakan, KPK menghormati semua proses hukum yang diajukan terhadap KPK, termasuk dari Polri. "Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang.