JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II. "Ya, kita hadapi. Sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, di Jakarta, Selasa (29/12).
KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II. "Ya, kita hadapi. Sudah dapat laporan dari biro hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai peresmian gedung baru KPK, di Jakarta, Selasa (29/12).