JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK masih bisa menghadapi praperadilan meskipun posisi Kepala Biro Hukum tak lagi diisi oleh Chatarina Girsang. Chatarina mengakhiri masa kerjanya di KPK pada 31 Maret 2015. "Saat ini KPK masih sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan, termasuk menghadapi praperadilan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (3/4). Menurut Priharsa, sejumlah jaksa penuntut umum telah diperbantukan dalam menghadapi empat sidang praperadilan atas gugatatan para tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum KPK masih dapat menangani sejumlah sidang tersebut dengan baik.
KPK siap hadapi praperadilan meski tanpa Chatarina
JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK masih bisa menghadapi praperadilan meskipun posisi Kepala Biro Hukum tak lagi diisi oleh Chatarina Girsang. Chatarina mengakhiri masa kerjanya di KPK pada 31 Maret 2015. "Saat ini KPK masih sanggup melaksanakan seluruh pekerjaan, termasuk menghadapi praperadilan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Jumat (3/4). Menurut Priharsa, sejumlah jaksa penuntut umum telah diperbantukan dalam menghadapi empat sidang praperadilan atas gugatatan para tersangka KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum KPK masih dapat menangani sejumlah sidang tersebut dengan baik.