KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang menyatakan, ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo memungkinkan peningkatan pelaporan kasus korupsi ke KPK. PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP ini menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. “PP 43 ini tidak jauh beda dengan PP 71/2000 hanya ada kenaikan maksimum Rp 200 juta dari kerugian negara, namun besaran persentase 2 permil-nya sama,” sebut Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/10).
KPK siap jika ada peningkatan laporan tindak korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang menyatakan, ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo memungkinkan peningkatan pelaporan kasus korupsi ke KPK. PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP ini menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. “PP 43 ini tidak jauh beda dengan PP 71/2000 hanya ada kenaikan maksimum Rp 200 juta dari kerugian negara, namun besaran persentase 2 permil-nya sama,” sebut Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/10).