KPK siap kembalikan aset Akil Mochtar



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengembalikan aset-aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Namun, hal tersebut baru akan dilakukan KPK jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."Kalau itu sudah keputusan hakim, tentu akan dikembalikan KPK sepanjang putusan tersebut inkracht," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/7).Lebih lanjut menurut Johan, jika barang-barang terkait Akil yang telah disita KPK tersebut mengalami kerusakan, KPK tetap menunggu putusan majelis seperti apa."Saya kira ketika ada sebagian ada mobil dan motor disita dalam keadaan rusak. Itu kan ada berita acara penyitaan ada yang ban kempes, baut copot, ada kondisi yang memang kurang baik ketika disita," tambah Johan.Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan sembilan item aset Akil yang telah disita KPK. Majelis hakim berpendapat, sembilan item aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Akil.Adapun ke sembilan item tersebut terdiri dari uang dengan total Rp 14,2 miliar, tiga unit mobil, dan sebidang lahan beserta bangunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie