KONTAN.CO.ID - Ketua DPR RI Setya Novanto menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik. Ketua Umum Golkar itu pun telah mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya. KPK atas penetapan tersangka Setya Novanto berdasarkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan penyidikan. Ditambah dalam perkara lain, yaitu persidangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta duo pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, KPK telah menemukan konstruksi yang jelas.
KPK siap meladeni praperadilan Setya Novanto
KONTAN.CO.ID - Ketua DPR RI Setya Novanto menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik. Ketua Umum Golkar itu pun telah mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya. KPK atas penetapan tersangka Setya Novanto berdasarkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan penyidikan. Ditambah dalam perkara lain, yaitu persidangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta duo pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, KPK telah menemukan konstruksi yang jelas.