KPK siap meladeni praperadilan Setya Novanto



KONTAN.CO.ID - Ketua DPR RI Setya Novanto menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik. Ketua Umum Golkar itu pun telah mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya. KPK atas penetapan tersangka Setya Novanto berdasarkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan penyidikan.

Ditambah dalam perkara lain, yaitu persidangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta duo pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, KPK telah menemukan konstruksi yang jelas.


"Kami yakin dengan bukti yang dimiliki. Terlebih sudah ada 108 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari anggota DPR RI dan mantan anggota DPR RI, kemudian pegawai di Kemendagri, advokat, notaris, BUMN yang mengikuti tender pihak swasta dan lainnya. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu kami yakin konstruksi ini semakin kuat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/9)

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengakui pihaknya telah menerima permohonan pengajuan praperadilan oleh Setya Novanto pada Senin 4 September 2017 kemarin. "Terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujarnya.

Meski demikian, jadwal persidangan sampai saat ini belum ditentukan. Kasus ini juga belum dimasukkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), yang diakses Selasa (5/9) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto