JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri laporan tentang aliran dana mencurigakan dari perusahaan farmasi ke dokter. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPK akan membantu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyusun peraturan tentang gratifikasi di kalangan dokter. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan, dokter yang menerima gratifikasi harus melapor ke KPK, terutama dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pahala bilang, perusahaan farmasi memang sering memberi sponsorship kepada dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah. Nah, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang menggodok peraturan untuk mengatur pemberian sponsorship tersebut supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan.
KPK siapkan aturan gratifikasi dokter
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri laporan tentang aliran dana mencurigakan dari perusahaan farmasi ke dokter. Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPK akan membantu Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyusun peraturan tentang gratifikasi di kalangan dokter. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan, dokter yang menerima gratifikasi harus melapor ke KPK, terutama dokter yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pahala bilang, perusahaan farmasi memang sering memberi sponsorship kepada dokter untuk menghadiri pertemuan ilmiah. Nah, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang menggodok peraturan untuk mengatur pemberian sponsorship tersebut supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan.