JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka dalam praperadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permintaan kasasi KPK kepada Mahkamah Agung Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menyatakan, dia telah diminta menyusun memori PK."Sedang kami siapkan (memori PK), tinggal menunggu perintah pimpinan" ujar Chatarina, Selasa (31/3) usai sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Ia tak dapat memastikan kapan akan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
KPK siapkan memori PK perkara Budi Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka dalam praperadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permintaan kasasi KPK kepada Mahkamah Agung Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menyatakan, dia telah diminta menyusun memori PK."Sedang kami siapkan (memori PK), tinggal menunggu perintah pimpinan" ujar Chatarina, Selasa (31/3) usai sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali. Ia tak dapat memastikan kapan akan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.