KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK). Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.
Dugaan kasus pajak, Bank Panin: Tidak benar ada pihak yang menerima hadiah dari kami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK). Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak. Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.