JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan pihaknya akan memberikan kebebasan seluasnya kepada pihak Andi Alfian Mallarangeng untuk menempuh jalur hukum. Tanggapan KPK tersebut menyusul adanya rasa keberatan yang disampaikan oleh pengacara Andi, Luhut Pangaribuan atas putusan KPK dalam melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. "Jadi dalam negara yang berdasarkan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan terhadap tindakan penegak hukum tentu hak mereka menempuh jalur hukum, jadi ya silakan saja," kata Johan kepada saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10). Sebelumnya, Andi melalui Luhut berniat mengajukan suatu mekanisme dalam undang-undang atas keberatan penahanannya. Namun Luhut belum berbicara spesifik mengenai rencana pengajuannya tersebut. "Kita mengajukan ada satu mekanisme dalam undang-undang. Kalau ada satu penahanan oleh seorang penyidik, kita mengajukan keberatan, boleh mengajukan keberatan kepada atasannya," ujar Luhut.
KPK: Silahkan Andi Mallarangeng tempuh jalur hukum
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan pihaknya akan memberikan kebebasan seluasnya kepada pihak Andi Alfian Mallarangeng untuk menempuh jalur hukum. Tanggapan KPK tersebut menyusul adanya rasa keberatan yang disampaikan oleh pengacara Andi, Luhut Pangaribuan atas putusan KPK dalam melakukan penahanan terhadap kliennya tersebut. "Jadi dalam negara yang berdasarkan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan terhadap tindakan penegak hukum tentu hak mereka menempuh jalur hukum, jadi ya silakan saja," kata Johan kepada saat jumpa wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10). Sebelumnya, Andi melalui Luhut berniat mengajukan suatu mekanisme dalam undang-undang atas keberatan penahanannya. Namun Luhut belum berbicara spesifik mengenai rencana pengajuannya tersebut. "Kita mengajukan ada satu mekanisme dalam undang-undang. Kalau ada satu penahanan oleh seorang penyidik, kita mengajukan keberatan, boleh mengajukan keberatan kepada atasannya," ujar Luhut.