JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta benda terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Ada 18 unit mobil terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (29/11). Lebih lanjut Johan mengatakan, 18 mobil hasil sitaan tersebut kini sudah berada di kantor KPK. Namun, saat ditanyai asal dan kepemilikan mobil tersebut, Johan mengaku harus menunggu konfirmasi dari penyidik. "Sedang saya tanyakan," kata dia.
KPK sita 18 mobil terkait kasus suap Akil
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap harta benda terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. "Ada 18 unit mobil terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (29/11). Lebih lanjut Johan mengatakan, 18 mobil hasil sitaan tersebut kini sudah berada di kantor KPK. Namun, saat ditanyai asal dan kepemilikan mobil tersebut, Johan mengaku harus menunggu konfirmasi dari penyidik. "Sedang saya tanyakan," kata dia.