KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). Sejumlah aset tersebut di antaranya 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELF dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda. “Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST (Satori). Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2025).
KPK Sita 2 Ambulans hingga 18 Kursi Roda Terkait Kasus CSR BI-OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori, di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (4/11/2025). Sejumlah aset tersebut di antaranya 2 bidang tanah dan bangunan, 2 mobil ambulans, 2 unit mobil berjenis Toyota ELF dan Toyota Kijang, 1 unit motor, serta 18 kursi roda. “Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka ST (Satori). Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini. Di mana total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2025).