KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar. Seperti yang diketahui, Rafael selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK Sita 20 Aset Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar. Seperti yang diketahui, Rafael selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).