KPK sita 40 mobil dan satu motor, ini daftarnya



JAKARTA. Kurang dari satu bulan lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sebanyak 40 unit mobil dan sebuah motor besar. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus penyidikan yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, baik itu kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri wardana), sampai hari ini KPK telah menyita sebanyak 40 mobil dan 1 motor besar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (17/2).Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya menduga mobil-mobil tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh Wawan dan terkait dengan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), perusahaan milik Wawan. Diduga juga, mobil tersebut diberikan kepada anggota DPRD Banten, pihak swasta termasuk artis, dan pegawai PT BPP. Padahal, sebelumnya diberitakan, KPK berhasil menyita 39 mobil dan sebuah motor besar.Ini daftar 40 mobil dan motor yang berhasil disita KPK dari kasus Wawan:1 buah Ferrari1 buah Lamborghini1 buah Bentley1 buah Roll Royce1 buah Nissan GTR5 buah Toyota Vellfire4 buah Mitsubishi Pajero5 buah CRV2 buah Mercedez1 buah Mini cooper1 buah Toyota Land Cruiser1 buah Toyota Lexus6 buah Toyota Innova2 buah BMW1 buah Toyota Fortuner1 buah Mitsubishi Outlander1 buah Ford Fiesta1 buah Nissan Terrano1 buah Honda Freed1 buah Isuzu Panther1 buah Toyota Avanza  1 buah Suzuki APV  1 buah Motor Harley

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie