KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Keenam apartemen itu dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). "Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025). Tessa mengatakan, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 100 juta serta dokumen atau surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan kasus investasi.
KPK Sita 6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar milik Eks Dirut Taspen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Keenam apartemen itu dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). "Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025). Tessa mengatakan, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 100 juta serta dokumen atau surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan kasus investasi.