KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020. "Pada tanggal 14-15 April tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Tessa mengatakan, mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli oleh para tersangka.
KPK Sita 65 Lahan Milik Petani Terkait Kasus Tol Trans Sumatera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020. "Pada tanggal 14-15 April tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Tessa mengatakan, mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli oleh para tersangka.