JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil mewah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan dilakukan setelah mobil tersebut dikembalikan oleh salah seorang karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan. "Ada juga penyitaan oleh penyidik KPK dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ada Alphard hitam B 4 GRA diantar oleh seseorang pegawai PT BPP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kanto KPK, Jakarta, Kamis (27/2). Johan melanjutkan, mobil tersebut diduga dulunya diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten, Aeng Khaeruddin. Menurut Johan, STNK mobil tersebut pun masih atas nama Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK sita Alphard dan Innova terkait kasus Wawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil mewah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan dilakukan setelah mobil tersebut dikembalikan oleh salah seorang karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan. "Ada juga penyitaan oleh penyidik KPK dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ada Alphard hitam B 4 GRA diantar oleh seseorang pegawai PT BPP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kanto KPK, Jakarta, Kamis (27/2). Johan melanjutkan, mobil tersebut diduga dulunya diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten, Aeng Khaeruddin. Menurut Johan, STNK mobil tersebut pun masih atas nama Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.