KPK sita Alphard dan Innova terkait kasus Wawan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil mewah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan dilakukan setelah mobil tersebut dikembalikan oleh salah seorang karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Wawan.

"Ada juga penyitaan oleh penyidik KPK dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) ada Alphard hitam B 4 GRA diantar oleh seseorang pegawai PT BPP," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kanto KPK, Jakarta, Kamis (27/2).

Johan melanjutkan, mobil tersebut diduga dulunya diberikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten, Aeng Khaeruddin. Menurut Johan, STNK mobil tersebut pun masih atas nama Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.


Johan juga mengatakan, selain menyita Alphard pada hari ini, penyidik KPK juga melakukan penyitaan sebuah Toyota Kijang Innoba bernomor polisi B 110 SFY terkait kasus TPPU Wawan. Innova tersebut disita dari Manager Aset dan Properti PT BPP, Agah Mohammad Nur yang dpakai sebagai kendaraan operasional radio polaris.

Terkait kasus ini, KPK pun sebelumnya tekah melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil mewah dari anggota DPRD Banten yang diduga diberikan oleh Wawan. Beberapa anggota DPRD Banten tersebut seperti, Media Warman, Sony Indra Djaya, dan Tony Fathoni Mukson.

Tidak hanya menyita dari anggota DPRD Banten, KPK juga telah menyita mobil mewah dari beberapa artis yang juga mobil tersebut diduga diberikan oleh Wawan. Beberapa artis tersebut yaitu Jennifer Dunn an Chaterine Wilson.

Johan mengatakan, hingga kini pihaknya telah berhasil menyita sebanyak 46 unit mobil dan sebuah motor gede terkait kasus tersebut. Johan bilang, pihaknya masih terus melakukan penelusuran aset milik Wawan sehingga nantinya dimungkinkan pula KPK menyita aset-aset tak bergerak milik Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan